Persetujuan e-Litigation dan Pembuatan Akun Tergugat

  1. Berkas Perkara sesuai Checklist / Persyaratan Ecourt dan SK KMA 129/KMA/SK/VII/2019 2
  2. Data pihak tergugat, berupa email dan nomor telepon
  3. Data kuasa hukum telah memiliki akun e-Court (jika memakai kuasa hukum)

  1. Menuju petugas meja E-Court
  2. Petugas melakukan input kuasa hukum yang telah memiliki akun E-Court (Jika memakai kuasa hukum)
  3. Petugas melakukan input data pengguna berupa email dan nomor telepon dan generate user

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akun Pengguna Lain


  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB Jalan Garuda No. 105, Sumbawa Besar
  2. Meja Pangaduan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB
  3. SIWAS
  4. Email : pnsumbawabesar13@gmail.com
  5. Meja E-Court : 081229820266 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan e-Litigation dan Pembuatan Akun Tergugat "