Pendaftaran Pihak Intervensi E-Court

  1. Berkas Perkara sesuai Checklist / Persyaratan Ecourt dan SK KMA 129/KMA/SK/VII/2019
  2. Data pihak intervensi, seperti KTP, email, dan nomor telepon
  3. Data kuasa hukum yang telah memiliki akun E-Court (jika memakai kuasa hukum)

  1. Menuju petugas meja E-Court
  2. Petugas menerima dan menyalin softcopy berkas dari pihak intervensi
  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan hardcopy dan softcopy berkas
  4. Petugas melakukan input data pihak intervensi dan kuasa hukum (jika memakai kuasa hukum)
  5. Petugas melakukan Generate user/akun untuk pihak intervensi (jika tanpa kuasa hukum)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akun Pihak Intervensi


  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB Jalan Garuda No. 105, Sumbawa Besar
  2. Meja Pangaduan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB
  3. SIWAS
  4. Email : pnsumbawabesar13@gmail.com
  5. Meja E-Court : 081229820266 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store