Pendaftaran dan Aktivasi Ulang Akun Pengguna Lain

  1. Berkas Perkara sesuai Checklist / Persyaratan Ecourt dan SK KMA 129/KMA/SK/VII/2019
  2. Data calon pengguna lain, seperti KTP, email, nomor rekening, dan nomor telepon

  1. Menuju petugas meja E-Court
  2. Menyerahkan KTP pengguna
  3. Petugas akan mendaftarkan/aktivasi akun pengguna lain

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akun Pengguna Lain


  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB Jalan Garuda No. 105, Sumbawa Besar
  2. Meja Pangaduan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB
  3. SIWAS
  4. Email : pnsumbawabesar13@gmail.com
  5. Meja E-Court : 081229820266 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Aktivasi Ulang Akun Pengguna Lain"