Pengaduan Skala Kecil (Disampaikan melalui SMS, WhatsApp, Website dinas, Instagram, Facebook, Twitter)

No. SK: 47

  1. Materi aduan yang disampaikan melalui SMS, WhatsApp, website dinas, Instagram, Facebook dan Twitter
  2. Identitas Pengadu (data NIK)

  1. Pengadu menyampaikan pengaduan melalui SMS, WhatsApp, Instagram, Facebook dan Website dinas
  2. Petugas pengaduan menerima laporan pengaduan melalui SMS, Whatsapp, Instagram, Facebook dan website dinas dan mendata laporan yang masuk berdasarkan skala pengaduan dan mencatat kedalam buku pelaporan pengaduan. Dilanjutkan dengan proses screenshot pengaduan dan dilakukan proses cetak. Untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi atau Kepala Bidang untuk tindak lanjut proses pengaduan
  3. Petugas pengaduan menerima arahan dan petunjuk dari pejabat pengawas/pejabat administrator untuk memproses tanggapan atas pengaduan yang disampaikan
  4. Petugas pengaduan memproses jawaban atas laporan pengaduan dan disampaikan melalui SMS, WhatsApp, Instagram, Facebook dan Website dinas
  5. Pengaduan selesai dan jawaban yang telah disampaikan dilakukan proses screenshot untuk selanjutnya didokumentasikan pada arsip pengaduan

Penyelesaian Pengaduan Skala Kecil (Disampaikan melalui SMS, WhatsApp, Website dinas, Instagram, Facebook, Twitter) dilakukan selama 10 menit s/d 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Skala Kecil

pengaduan

-    Melalui  telepon dan SMS ke Nomor pengaduan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Nomor : (0651) 21765 dan Nomor : 08116815919

-    Facebook   : Disdukcapil Bna

-    Instagram  : disdukcapil_bna

-     -  Twitter       : disdukcapil_bna

-  WhatsApp  :  08116815919
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Skala Kecil (Disampaikan melalui SMS, WhatsApp, Website dinas, Instagram, Facebook, Twitter)"