Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir Pengukuhan PKP sesuai lampiran PER-04/PJ/2020
  2. Formulir Aktivasi Akun PKP sesuai lampiran PER-04/PJ/2020
  3. Fotokopi Akta Pendirian s.d. Akta Perubahan terakhir serta SK Kemenkumham
  4. Fotokopi NPWP Badan
  5. Fotokopi KTP dan NPWP Penanggung Jawab atau Pengurus yang tertera di Akta Pendirian atau Akta Perubahan terakhir
  6. Fotokopi dokumen yang menunjukkan kepemilikan tempat (contoh: perjanjian sewa dengan virtual office, Perjanjian Sewa/Kontrak, perjanjian pinjam pakai, dll)
  7. Fotokopi NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi dengan alamat baru
  8. Surat Kuasa bermeterai dan Fotokopi KTP penerima kuasa (apabila yang menyampaikan dokumen bukan pengurus langsung)
  9. Memenuhi syarat kepatuhan Wajib Pajak: a. Badan dan masing-masing pengurus sudah melaporkan SPT Tahunan minimal 2 tahun terakhir b. Badan dan masing-masing pengurus tidak memiliki tunggakan pajak

  1. Wajib Pajak mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan PKP dan Aktivasi Akun PKP sesuai lampiran PER-04/PJ/2020
  2. Wajib Pajak menyampaikan Formulir Pengukuhan PKP dan Aktivasi Akun PKP beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan secara langsung ke TPT KPP terdaftar atau dapat menyampaikan melalui Pos
  3. Petugas menerima Formulir Pengukuhan PKP dan Aktivasi Akun PKP beserta dokumen pendukung, serta meneliti: a. kelengkapan dan kesesuaian isian formulir b. kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung
  4. Petugas menerbitkan BPS serta Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), serta menggabungkan LPAD dengan berkas permohonan, untuk permohonan yang disampaikan secara langsung apabila berkas diterima lengkap
  5. Petugas mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak apabila permohonan yang disampaikan tidak lengkap
  6. Petugas menindaklanjuti permohonan yang telah diterbitkan BPS dan mencetak Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  7. Proses selesai

Satu hari kerja setelah berkas diterima lengkap danBPS diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui

1. Telepon              : 1500200

2. Faksimile           : (021) 5251245

3. Email                 : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter               : @kring_pajak

5. Website            :pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak        : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak"