Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana dan Perdata (Eraterang)

  1. Surat Permohonan 1 Lembar
  2. Fotocopy Ijazah terakhir Legalisir 1 Lembar
  3. Fotocopy SKCK Legalisisr 1 Lembar
  4. Fotocopy KTP Legalisisr 1 Lembar
  5. Pas Foto Ukuran 4 X 6 Berwarna 1 Lembar

  1. Pemohon dapat lansung mendaftarkan pada Website ERATERANG Mahkamah Agung RI dengan Mengakses melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk dan membuat akun pendaftaran
  2. Kemudian mengupload dokumen yang menjadi prasyarat pada website tersebut
  3. mengajukan pada pengadilan negeri raba bima
  4. setelah semua dokumen lengkap di upload, pemohon dapat datang ke pengadilan negeri raba bima dengan membawa surat permohonan yang telah di cetak dan data pendukung lainnya untuk memperoleh surat keterangan

120 Menit

Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

(Berdasarkan PP No.5 Tahun 2019)


Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

1.   Dapat Menghubungi PTSP Nomor HP 0823 4088 6155

2.   Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI   https://siwas.mahkamahagung.go.id/

3.   Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Raba Bima Jalan Soekarno Hatta - No 161 Raba Bima

4.Kotak Pengaduan di Pengadilan Negeri Raba Bima
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana dan Perdata (Eraterang)"