Rekomendasi Importir Obat Tradisional, Obat Kuasi, Dan Suplemen Kesehatan

  1. Formulir Data Teknis (sesuai format)
  2. Daftar Obat Tradisional, Obat Kuasi dan/atau Suplemen Kesehatan yang akan diimpor
  3. Surat penunjukan keagenan dan hak untuk melakukan registrasi dari industri di negara asal yang masih berlaku
  4. Sertifikat cara pembuatan yang baik sesuai dengan bentuk sediaan produk dari produsen di negara asal
  5. Foto produk, foto atau scan kemasan/penandaan asli produk yang akan didaftarkan
  6. Surat pernyataan sebagai Apoteker Penanggung Jawab Teknis yang ditandatangani di atas materai
  7. Pelaku Usaha Wajib memiliji akun oss.go.id dan NIB dengan KBLI 21022

  1. Perusahaan melakukan pengajuan dan mengupload persyaratan melalui website OSS RBA
  2. Perusahaan melakukan pembayaran PNBP
  3. Petugas akan melakukan evaluasi terhadap dokumen permohonan, dan jika ada kekurangan data perusahaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan data.
  4. Setelah dokumen permohonan dianggap lengkap, dilakukan pemeriksaan terhadap sarana distribusi. Hasil pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  5. Badan POM akan meminta perbaikan atas temuan yang ditemukan saat pemeriksaan.
  6. Pelaku usaha mengerjakan dan melaporkan bukti perbaikan ke BPOM melalui email sarana.otsk@pom.go.id
  7. Petugas BPOM mengevaluasi bukti perbaikan yang disampaikan. Apabila seluruh temuan sudah ditindaklanjuti dengan benar, maka BPOM akan menerbitkan Surat Rekomendasi Importir Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Apabila terdapat temuan yang belum ditindakanjuti dengan benar, BPOM akan meminta perbaikan atas temuan tersebut.
  8. Pelaku Usaha menerima Surat Rekomendasi Importir Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatanmelalui website OSS-RBA.

Badan POM memberikan tanggapan terhadap permohonan, hasil inspeksi dan penyampaikan CAPA masing-masing paling lambat 14 Hari Kerja(time to respond)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Badan POM

Surat Rekomendasi Importir Obat Tradisional, Obat Kuasi, Dan Suplemen Kesehatan

  1. Telepon : 021-4244691 ext.1044
  2. SMS : 0812.1234.9515
  3. Whatsapp : 0812.1234.9515
  4. Subsite : www.ditwasotsk.pom.go.id
  5. Surat elektronik/email : sarana.otsk@pom.go.id
  6. Instagram : @wasotsk.bpom



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online