- Untuk di Lapas, kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan
dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP. pengusulan diteruskan ke
Kanwil atau ditolak;
- Untuk di Kanwil, kurang lebih 14 hari kerja sejak persyaratan
dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan Asimilasi secara
mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, dan penempatan di Lapas Terbuka
disetujui atau ditolak. atau diteruskan ke Ditjen Pas;
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan
dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan
untuk disetujui
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018
Silahkan hubungi: +62 852-4635-0221
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store