Daring Pelayanan Perkawinan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)

  1. Surat izin kawin dari Pengadilan Agama (islam)/ dispensasi dari Pengadilan Agama (non muslim pengadilan negeri)
  2. Surat kuasa beserta KTP asli penerima kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan
  3. Surat pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. Surat pernyataan belum pernah kawin dari pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi bermaterai cukup
  5. scan KTP asli dan KK Pemohon
  6. scan KTP asli 2 (dua) orang saksi
  7. scan KTP asli dan KK asli orang tua pemohon (apabila masih hidup)

  1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan (PTSP)
  3. Petugas membuat draf surat keterangan (PTSP)
  4. Petugas memproses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan (Kelurahan) dan
  5. Pemohon menerima formulir kawin dan pelayanan surat keterangan untuk perkawinan (PTSP)

1 (satu) hari kerja/ pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Formulir Kawin (NI) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin)

Apabila terdapat kesulitan dalam permohonan dapat meghubungi operator yang tertera di pengumuman papan tempel Kelurahan Kramat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daring Pelayanan Perkawinan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)"