1 (satu) hari kerja/ pemohon (bila berkas lengkap)
Tidak dipungut biaya
Formulir Kawin (NI) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePELAKSANA