Upaya Hukum Grasi TIPIKOR

  1. Permohonan Grasi diajukan terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pemidanaan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
  2. Tidak dibatasi jangka waktu.
  3. Diajukan Terpidana atau melalui kuasa hukumnya (apabila Terpidana sedang menjalani pidana, permohonan diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama).
  4. Pemohon Grasi menyerahkan Surat Permohonan Grasi dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut (termasuk Surat Keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan).

  1. Menerima permohonan Grasi beserta memori dari Terpidana/Penasihat Hukumnya atau Ahli Warisnya.
  2. Pemohon menandatangani Akta Permohonan Grasi.

Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan



Tidak dipungut biaya

akta pernyataan grasi


Whatssap Bot Indi : 081257758489

Siwas Mahkamah agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Hukum Grasi TIPIKOR"