Pengajuan Upaya Peninjauan Kembali TIPIKOR

  1. Diajukan terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan putusan pemidanaan.
  2. Tidak dibatasi jangka waktu.
  3. Diajukan Terpidana secara langsung, dan dalam kondisi tertentu dapat diajukan oleh ahli warisnya atau Kuasa Hukumnya.
  4. Pemohon Peninjauan Kembali menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut.

  1. Menerima permohonan Peninjauan Kembali beserta memori dari Terpidana/Penasihat Hukumnya atau Ahli Warisnya.
  2. Pemohon menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali.
  3. Permohonan Peninjauan Kembali diberitahukan kepada Termohon Peninjauan Kembali.
  4. Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak permohonan kasas, kemudian memori kasasi akan diserahkan kepada Termohon Kasasi melalui Jurusita.
  5. Termohon kasasi dapat menyerahakan kontra memori kasasi, kemudian kontra memori kasasi akan diserahkan kepada Pemohon Kasasi melalui Jurusita.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Peninjauan Kembali


Whatssap Bot Indi : 081257758489

Siwas Mahkamah agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Upaya Peninjauan Kembali TIPIKOR"