Upaya Hukum Banding TIPIKOR

  1. Diajukan 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan.
  2. Diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa (dengan Surat Kuasa) atau Penuntut Umum.
  3. Pemohon menandatangani Akta Permohonan Banding.
  4. Pemohon Banding dapat mengajukan Memori Banding.
  5. Termohon Banding dapat mengajukan Kontra Memori Banding.

  1. Menerima permohonan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya atau Penuntut Umum.
  2. Pemohon menandatangani Akta Permohonan Banding.
  3. Permohonan banding diberitahukan kepada pihak termohon banding.
  4. Pemohon dan Termohon banding melakukan pemeriksaan berkas perkara (inzage)
  5. Pemohon banding dapat menyerahkan memori banding, kemudian memori banding akan diserahkan kepada Termohon Banding melalui Jurusita.
  6. Termohon banding dapat menyerahakan kontra memori banding, kemudian kontra memori banding akan diserahkan kepada Pemohon Banding melalui Jurusita.

Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan



Tidak dipungut biaya

akta pernyataan banding


Whatssap Bot Indi : 081257758489

Siwas Mahkamah agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Hukum Banding TIPIKOR"