Permohonan Izin Besuk TIPIKOR

No. SK: Nomor: 238/KMA/SK/VIII/2022

  1. Pengisian Formulir di e-Berpadu.
  2. File KTP.

  1. Menerima permohonan dari pengguna layanan (keluarga terdakwa) melalui akun e-Berpadu.
  2. Panmud Tipikor melakukan verifikasi permohonan izin besuk.
  3. Pengguna layanan mengunduh dokumen izin pinjam pakai secara mandiri melalui aplikasi e-Berpadu.

Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Penetapan Izin besuk


Whatssap Bot Indi : 081257758489

Siwas Mahkamah agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Berpadu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Besuk TIPIKOR"