Permohonan Pembantaran TIPIKOR

  1. Surat Permohonan Pembantaran dari APH.
  2. Surat Keterangan Rawat Inap Rumah Sakit.

  1. Menerima permohonan pembantaran dari APH (Aparat Penegak Hukum) melalui akun e-Berpadu.
  2. Panmud Tipikor melakukan verifikasi permohonan pembantaran.
  3. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri menandatangani penetapan pembantaran secara elektronik.
  4. Pemohon mengunduh dokumen penetapan pembantaran secara mandiri melalui aplikasi e-Berpadu.

Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan

Tidak dipungut biaya

penetapan pembantaran


Whatssap Bot Indi : 081257758489

Siwas Mahkamah agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Berpadu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembantaran TIPIKOR"