Daring Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)

  1. Usia paling sedikit 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan
  2. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Pemohon yang ditandatangani 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga) bermaterai 10.000
  3. Surat Kuasa bermaterai 10.000 beserta scan asli KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
  4. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/ RW
  5. Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  6. Scan asli KTP dan Kartu Keluarga Calon
  7. Scan Asli Akta Kelahiran Pemohon
  8. Scan Asli KTP 2 orang Saksi
  9. Scan asli Sertifikat Layak Kawin Pemohon dari Puskesmas Kecamatan setempat
  10. Scan asli KTP dan KK orang tua pemohon (apabila masih hidup)/ Akta kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Kematian / Surat Keterangan Kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Cerai (jika telah bercerai)

  1. Pemohon mengunggah persyaratan kedalam sistem jakevo.jakarta go.id (PTSP) dalam bentuk pindaifscan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP)
  3. Petugas membuat draf surat keterangan (PTSP)
  4. Petugas memproses penandatanganan formulir kawin dan pelayanan surat keterangan untuk perkawinan (Kelurahan)
  5. Pemohon menerima formulir kawin dan pelayanan surat keterangan untuk perkawinan (PTSP)

1(satu) hari kerja/ pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Formulir Pengantar Kawin (NI) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin)

Apabila terdapat kesulitan dalam permohonan dapat meghubungi operator yang tertera di pengumuman papan tempel Kelurahan Kramat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daring Pelayanan Perkawinan Pertama (Umum)"