Perpanjangan Penahanan TIPIKOR

No. SK: Nomor: 238/KMA/SK/VIII/2022

  1. Surat Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan.
  2. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik .
  3. Berita Acara Penahanan Penyidik.
  4. Resume Penyidik.
  5. Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri.

  1. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dari APH (Aparat Penegak Hukum) melalui akun e-Berpadu.
  2. Panmud Tipikor melakukan verifikasi permohonan perpanjangan penahanan.
  3. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri menandatangani penetapan perpanjangan penahanan secara elektronik.
  4. Pemohon mengunduh dokumen penetapan perpanjangan penahanan secara mandiri melalui aplikasi e-Berpadu.

Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan



Tidak dipungut biaya

Penetapan Penahanan


Whatssap Bot Indi : 081257758489

Siwas Mahkamah agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Berpadu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Penahanan TIPIKOR"