Izin Penyitaan Kepaniteraan TIPIKOR

No. SK: Nomor: 238/KMA/SK/VIII/2022

  1. Resume Penyidik.
  2. Laporan Polisi.
  3. Surat Perintah Penggeledahan Badan/Rumah/Tempat Tertutup Lainnya
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
  5. Surat Perintah Penyidikan.
  6. Surat Perintah Tugas.
  7. Berita Acara Penggeledahan.
  8. Surat Permohonan Dari Penyidik/PPNS.

  1. Menerima permohonan penyitaan dari APH (Aparat Penegak Hukum) melalui akun e-Berpadu.
  2. Panmud Tipikor melakukan verifikasi permohonan penyitaan.
  3. Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri menandatangani penetapan penyitaan secara elektronik.
  4. Pemohon mengunduh dokumen penetapan penyitaan secara mandiri melalui aplikasi e-Berpadu.

Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Penetapan Penyitaan


Whatssap Bot Indi : 081257758489

Siwas Mahkamah agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Berpadu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyitaan Kepaniteraan TIPIKOR"