Pelimpahan Berkas Kepaniteraan TIPIKOR

No. SK: Nomor: 238/KMA/SK/VIII/2022

  1. Dokumen berkas penyidik: Sampul Berkas Perkara, Daftar Isi Berkas Perkara, Resume, Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Berita Acara Pemeriksaan Saksi, Berita Acara Pengambilan Sumpah Saksi, Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, Surat Penunjukan Pengacara, Surat Perintah Penangkapan, Berita Acara Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, Berita Acara Penahanan, Surat Pemberitahuan Penahanan, Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan, Perpanjangan Penahanan, Surat Perintah Penyitaan, Berita Acara Penyitaan, Laporan Penyitaan, Permohonan Penyitaan, Penetapan Penyitaan, Daftar Saksi, Daftar Barang Bukti, Daftar Pencarian Barang Bukti, Daftar Tersangka, Foto Barang Bukti, Foto Tersangka, Identitas Tersangka, Acara Pemeriksaan Ahli, Permintaan Visum, Hasil Visum, Dokumen Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
  2. Dokumen berkas penuntut: Surat Pengantar Pelimpahan, Surat Pelimpahan Perkara ( P-31 ), Tanda Terima Surat Pelimpahan ( P-33 ), Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti ( P-34 ), Berita Acara Serah Terima Barang Bukti, Surat Penunjukan JPU ( P-16a ), Surat Dakwaan ( P-29 ) (pdf), Surat Dakwaan ( P-29 ) (doc/docx), Surat Perintah Penahanan (jika ditahan) (T-7), Surat Perintah Penahanan Penuntut (jika ditahan) (T-6), Keputusan Penyerahan Perkara (Oditur), Berita Acara Pendapat (Oditur).

  1. Menerima permohonan penyitaan dari APH (Aparat Penegak Hukum) melalui akun e-Berpadu.
  2. Panitera muda Tipikor melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang dilimpahkan.
  3. Panitera muda Tipikor memberikan nomor perkara dan tanggal register.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Penahanan

Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Berpadu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Berkas Kepaniteraan TIPIKOR"