Standar pelayanan pembatalan nomor porsi jemaah haji reguler

  1. Surat Kuasa Pelimpahan
  2. SPTJM Ahli waris
  3. Asli setoran Awal
  4. Asli SPPH
  5. Akte Kematian/ Suket Sakit Permanen
  6. FC.KTP Jemaah
  7. FC. KK Jemaah
  8. FC. KTP Ahli Waris
  9. FC. Akta Kelahiran Ahli Waris
  10. FC. KK
  11. Foto, Buku Rekening Ahli Waris

  1. Pemohon mengajukan kelengkapan pembatalan setoran awal haji sesuai persyaratan melalui PTSP
  2. PTSP menerima permohonan, memeriksa dan mendistribusikan kelengkapan persyaratannya, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon
  3. JFU menerima, memeriksa berkas permohonan
  4. Draf lembar Permohonan pembatalan Setoran awal yang telah tercantum nomor porsinya dibuat jika hasil verifikasi berkas dan memenuhi syarat
  5. Megirim dokumen permohonan pembatalan setoran awal kepada Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Sultra (email pelimpahansultra) dan Pusat
  6. Pengembalian uang direkening ahli waris

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pembatalan setoran awal Pergi Haji dan pengembalian dana

  1. Telp            :  081333217865
  2. WA             :  081333217865
  3. Email          :  dumaskemenagkolaka@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pembatalan nomor porsi jemaah haji reguler"