Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Surat Kuasa Asli
  2. FC Surat Kuasa 3 rangkap
  3. FC Beritas Acara Sumpah dan KTA (bagi Advokat)
  4. FC Kartu identitas (KTP/SIM)
  5. FC Kartu pegawai bagi Pegawai Badan Hukum/Instansi Pemerintah
  6. FC Surat Tugas bagi kuasa Badan Hukum/Instansi Pemrintah

  1. Pemohon datang menghadap pada petugas PTSP Hukum PN Cikarang
  2. Pemohon membawa persyaratan yang ditentukan
  3. Pemohon membayar PNBP setelah proses selesai

1 Jam

Rp. 10,000

Pendaftaran Surat Kuasa

- SIWAS

- E-PEDULI

- WA KPN : 081361355590


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store