Ijin Pembantaran

  1. Surat pemberitahuan dari Rutan
  2. Surat keterangan rumah sakit

  1. Pemohon datang menghadap ke Petugas PTSP Pidana PN Cikarang, dengan membawa persyaratan
  2. Menerima surat Permohonan Pembantaran
  3. Meneruskan surat permohonan pembantaran
  4. Memeriksa dan membuat pertimbangan permohonan pembantaran
  5. Mengetik konsep penetapan pembantaran
  6. Menandatangani penetapan pembantaran
  7. Menyerahkan penetapan pembantaran

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

penetapan pembantaran

- SIWAS

- E-PEDULI

- WA KPN : 081361355590


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store