Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (asli) yang menyebutkan lokasi tanah;
  2. FC KTP terbaru Pemohon atau KTP Kuasa jika dikuasakan;
  3. FC KK terbaru Pemohon;
  4. FC pelunasan PBB (tidak ada tunggakan dari UPPRD);
  5. Surat Riwayat Kepemilikan Tanah (asal usul);
  6. Surat Keterangan Ahli Waris jika tanah merupakan warisan
  7. Asli dan FC Akta Jual Beli (AJB)/Surat Hibah;
  8. Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diketahui oleh RT, RW dan Saksi (disertai dengan melampirkan FC KTP saksi);
  9. FC Surat Keterangan Tanah dari BPN;
  10. Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang diketahui oleh RT, RW;
  11. Berita Acara Peninjauan Lapangan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP KELURAHAN SUMUR BATU(PTSP).
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP).
  3. Petugas menerima berkas (PTSP).
  4. petugas melakukan verifikasi berkas (KELURAHAN SUMUR BATU).
  5. Petugas memproses penandatanganan surat pengantar Peningkatan Hak Atas Tanahe eks kota praja (KELURAHAN SUMUR BATU).
  6. Pemohon menerima surat Pengantar Peningkatan Hak Atas Tanah Eks Kota Praja (PTSP).

Apabila Berkas Persyaratan Lengkap dan Sah

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan Penguasaan Tanah 2.Pencatatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa 3.Surat Keterangan (PM1) Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja

Sekretariat Kantor Kelurahan Sumur Batu

1.   Nomor Telepon Kantor 021-4214748

2.   Kotak saran dan pengaduan

Email: kelurahansumurbatu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja"