Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Perikanan

  1. Diajukan 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada Terdakwa/Penuntut Umum atau Putusan Pengadilan Negeri bagi putusan bebas.
  2. Diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa (dengan Surat Kuasa) atau Jaksa Penuntut Umum.
  3. Tidak dibatasi jangka waktu
  4. Pemohon Kasasi wajib mengajukan Memori Kasasi paling lama 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan.
  5. Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi.

  1. Menerima permohonan kasasi dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya atau Penuntut Umum.
  2. Pemohon menandatangani Akta Permohonan Kasasi.
  3. Permohonan kasasi diberitahukan kepada pihak termohon kasasi.
  4. Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak permohonan kasasi, kemudian memori kasasi akan diserahkan kepada Termohon Kasasi melalui Jurusita.
  5. Termohon kasasi dapat menyerahakan kontra memori kasasi, kemudian kontra memori kasasi akan diserahkan kepada Pemohon Kasasi melalui Jurusita.

Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Akta Pernyataan Memori Kasasi


Whatssap Bot Indi : 081257758489

Siwas Mahkamah agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Perikanan"