Surat Keluar

  1. 1. Membawa hard copy permohonan yang dimaksud;

  1. Menerima surat masuk yang telah didisposisi atasan dari sub bagian umum dan keuangan, waktu 10 menit;
  2. Membuat konsep balasan surat apabila surat tersebut memerlukan jawaban atau tindak lanjut, waktu 30 menit
  3. Pengetikan konsep surat, waktu 30 menit
  4. Melaksanakan disposisi atasan langsung, waktu 10 menit
  5. Koreksi dan paraf surat, waktu 10 menit
  6. Penandatanganan surat oleh ketua, waktu 30 menit
  7. Penomoran surat stempel dan mengirimkan surat melalui sub bagian umum, waktu 30 menit
  8. Mencatat dalam buku agenda surat keluar dan mengarsipkannya, waktu 15 menit

150 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keluar

1. Siwas;

2. E-Peduli;

3. WA KPN 0813 6135 5590

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store