Surat Masuk

  1. 1. Membawa hard copy permohonan yang dimaksud;

  1. Menerima disposisi pimpinan lewat aplikasi, waktu 10 menit;
  2. Mempelajari disposisi pimpinan, waktu 30 menit
  3. Menindak lanjuti surat masuk sesuai dengan disposisi pimpinan, waktu 30 menit
  4. Melaksanakan disposisi atasan langsung, waktu 10 menit
  5. Memeriksa hasil pelaksanaan disposisi atasan langsung, waktu 10 menit
  6. Meregister surat masuk ke buku register surat masuk, waktu 30 menit
  7. Mengarsipkan surat masuk, waktu 30 menit

150 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Masuk

1. Siwas;

2. E-Peduli;

3. WA KPN 0813 6135 5590;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store