Penahanan MA Permohonan Izin Besuk Kepaniteraan Perikanan

No. SK: Nomor: 238/KMA/SK/VIII/2022

  1. Pengisian Formulir di e-Berpadu
  2. File KTP

  1. Menerima permohonan dari pengguna layanan (keluarga terdakwa) melalui akun e-Berpadu.
  2. Panmud Khusus Perikanan melakukan verifikasi permohonan izin besuk.
  3. Pengguna layanan mengunduh dokumen izin besuk secara mandiri melalui aplikasi e-Berpadu.

Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan



Tidak dipungut biaya

Penetapan Izin besuk

Jangka Waktu Penyelesaian Sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Berpadu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penahanan MA Permohonan Izin Besuk Kepaniteraan Perikanan"