Penyumpahan Calon Advokat

  1. Surat Permohonan Penyumpahan Calon Advokat dari Organisasi
  2. Ijazah
  3. Sertifikat Pend. Khusus Profesi Advokat
  4. SK Pengangkatan Advokat
  5. WNI
  6. KTP
  7. Surat Pernyataan Bermeterai Tidak Berstatus Sebagai ASN/Pejabat Negara
  8. Berusia Sekurang-kurangnya 25 Tahun
  9. Tanda Lulus Ujian Advokat
  10. Surat Keterangan Magang (Min. 2 Tahun)
  11. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Selama 5 Tahun Atau Lebih

  1. Pastikan telah mengupload bukti asli semua persayaratan yang diminta

Menerima Surat Permohonan penyumpahan Advokat - 10 Menit 

Kelengkapan Dokumen Penyumpahan Advokat - 20 Menit 

Meneliti dokumen persyaratan penyumpahan Advokat - 60 Menit 

Persetujuan dan penentuan jadwal penyumpahan - 30 Menit 

Pembuatan konsep Berita Acara Penyumpahan Advokat - 60 Menit 

Penyumpahan Advokat - 120 Menit 

Panitera Menandatangani secara elektronik Berita Acara sumpah - 60  Menit 

Menyerahkan Salinan Berita Acara Sumpah kepada Organisasi Advokat - 60 Menit 

Mengarsipkan berkas dan Berita Acara Sumpah Advokat - 30 Menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, maka Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penyumpahan Advokat sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).

Avatar

<meta charset="utf-8" />

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Penyumpahan Calon Advokat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyumpahan Calon Advokat"