Menerima Surat Permohonan penyumpahan Advokat - 10 Menit
Kelengkapan Dokumen Penyumpahan Advokat - 20 Menit
Meneliti dokumen persyaratan penyumpahan Advokat - 60 Menit
Persetujuan dan penentuan jadwal penyumpahan - 30 Menit
Pembuatan konsep Berita Acara Penyumpahan Advokat - 60 Menit
Penyumpahan Advokat - 120 Menit
Panitera Menandatangani secara elektronik Berita Acara sumpah - 60 Menit
Menyerahkan Salinan Berita Acara Sumpah kepada Organisasi Advokat - 60 Menit
Mengarsipkan berkas dan Berita Acara Sumpah Advokat - 30 Menit
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, maka Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penyumpahan Advokat sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
Avatar
<meta charset="utf-8" />
SISTEM INFORMASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA https://siwas.mahkamahagung.go.id/Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store