Standar Pelayanan Paket Layanan Surat Keterangan Pelaporan/Pencatatan Kelahiran

No. SK: 18 TAHUN 2023

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan/ Rumah Sakit/ penolong kelahiran/ Kelurahan atau SPTJM
  2. KK orang tua
  3. Fotokopi KTP orang tua
  4. Fotokopi Surat Nikah orang tua atau SPTJM
  5. Fotokopi KTP 2 orang Saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap di Loket Pelayanan
  3. Petugas menerima berkas di Loket Pelayanan
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Dukcapil)
  5. Petugas memintakan tandatangan Pemohon pada register akta kelahiran (Loket Pelayanan)
  6. Petugas memproses pencetakan Surat Pelaporan Kelahiran, KK, Register dan Kutipan Akta Kelahiran, serta KIA (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  7. Petugas memproses penandatanganan Surat Pelaporan Kelahiran dan Register serta Kutipan Akta Kelahiran (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  8. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran, KK, Kutipan Akta Kelahiran dan KIA (untuk kelahiran baru) dan untuk data yang sudah masuk dalam KK hanya menerima Kutipan Akta Kelahiran (loket Pelayanan)

  1. Jangka waktu penyelesaian jika petugas memintakan tandatangan pemohon pada register akta kelahiran (Loket Pelayanan) adalah 15 menit
  2. Jangka waktu penyelesaian jika petugas memproses pencetakan Surat Pelaporan Kelahiran, KK, Register dan Kutipan Akta Kelahiran, serta KIA (Satpel Dukcapil Kelurahan) adalah 1 hari
  3. Jangka waktu penyelesaian jika petugas memproses penandatanganan Surat Pelaporan Kelahiran dan Register serta Kutipan Akta Kelahiran (Satpel Dukcapil Kelurahan) adalah 1 hari
  4. Jangka waktu penyelesaian jika pemohon menerima Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran, KK, Kutipan Akta Kelahiran dan KIA (untuk kelahiran baru) dan untuk data yang sudah masuk dalam KK hanya menerima Kutipan Akta Kelahiran (loket Pelayanan) adalah 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran, KK, Kutipan Akta Kelahiran dan KIA


  1. Alamat Kantor Jl. H. Jamhari No.25 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat
  2. Nomor Telepon Kantor: 021-6342578
  3. Nomor Fax: 021-6342578
  4. Nomor Telepon/call center PTSP: 021-1500164
  5. Email: kelurahanangke@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

alpukat-dukcapil.jakarta.go.id