(PIDANA) Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (E-Tilang)

  1. Polisi Menyerahkan Serkas Tilang Ke Pengadilan 3 Hari Sebelum Hari Sidang Tilang (Pasal Ayat (1) PERMA No. 12 Tahun 2016)
  2. Polisi Menyerahkan Serkas Tilang Ke Pengadilan 3 Hari Sebelum Hari Sidang Tilang (Pasal Ayat (1) PERMA No. 12 Tahun 2016)

  1. Penerimaan berkas
  2. Penerimaan berkas
  3. Meneliti Kelengkapan Berkas
  4. Menyusun berkas dan melapisi berkas dengan kertas karbon ( per berkas perkara )
  5. Penetapan penunjukan hakim
  6. Penunjukan
  7. Persidangan pengucapan putusan
  8. Menginput Putusan perkara Tilang di SIPP
  9. Mengumumkan denda tilang di papan pengumuman dan website
  10. Mengirimkan Salinan putusan dan barang bukti ke kejaksaan
  11. Penerimaan putusan perkara tilang
  12. Pengarsipan

1 Hari kerja

Hakim Memvonis besarnya denda Pada pukul 08:00 WITA (Pasal 7 Ayat(1) PERMA No.12 Tahun 2016

Pelanggar Dapat Melihat Besaran Denda Pada Website Pengadilan Negeri Praya/ Papan Pengumuman Kantor Pengadilan Negeri Praya Kelas II dan Pelanggar Mengambil Barang Bukti Dikantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

  1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Praya
  2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Praya Kelas II Jl. Diponegoro No.2 Praya Kab. Lombok Tengah
  3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Praya
  4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store