(PIDANA) Menerima Permohanan Dan Menyarahkan Ijin Berobat Bagi Terdakwa

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa jika dikuasakan
  3. Surat Keterangan Rumah Tahanan
  4. Fotokopi KTP Pemohon
  5. Surat Keterangan Sakit Dari Dinas Kesehatan Terkait

  1. Pemohon Menyerahkan Surat Permohonan ljin Berobat
  2. Petugas Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Panmud meneliti kelengkapan berkas permohonan ijin berobat
  4. Majelis Hakim Memeriksa dan mempertimbangkan permohonan ijin berobat
  5. Panitera Pengganti Mengetik konsep penetapan ijin berobat
  6. Majelis Hakim menandatangani ijin berobat
  7. Panmud mengirimkan tembusan penetapan ijin berobat kepada Penuntut Umum
  8. Petugas PTSP menyerahkan Persetujuan Surat ljin berobat Ke Pemohon

13 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan Ijin Berobat yang disetujui dan ditandatangani Ketua Majelis Hakim

  1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Praya
  2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Praya Kelas II Jl. Diponegoro No.2 Praya Kab. Lombok Tengah
  3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Praya
  4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store