(E-COURT) Persetujuan E-Litigasi Dan pembuatan Akun Tergugat Pada E-Court

  1. Berkas lengkap sesuai checklist/persyaratan pada e-Court dan SK KMA 129/KMA/SKNll/2019
  2. Data/identitas pihak intervensi, dan kuasa hukumnya jikamemakai kuasa hukum).
  3. Kuasa Hukum harus telah memiliki akun pada e-Court

  1. Input Kuasa Hukum Uika memakai kuasa hukum) yang telah diverifikasi PT, pada e-Court
  2. Generate user/akun untuk pihak tergugat Uika tanpa kuasa hukum).

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pihak Tergugat a-Litigation terdaftar pada e-Court

  1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Praya
  2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Praya Kelas II Jl. Diponegoro No.2 Praya Kab. Lombok Tengah
  3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Praya
  4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online