(PIDANA) Menerima Permohanan Izin Besuk Dan Menyerahkan Izin Besuk

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon

  1. Keluarga Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa Menyerahkan Surat Permohonan lzin Besuk
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
  3. Petugas PTSP Membuat Surat lzin Besuk Tahanan
  4. Mengorekasi dan paraf Surat lzin Besuk Ke Panmud
  5. Mengorekasi dan paraf Penetapan Surat lzin Besuk Ke Panitera
  6. Penandatanganan Persetujuan Surat lzin Besuk Ke Majelis Hakim
  7. Penyerahan Persetujuan Surat lzin Besuk kepada Pemohon
  8. Penyimpanan Arsip Persetujuan Surat lzin Besuk

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan ljin Besuk yang Sudah ditanda Tangani oleh Ketua Majelis Hakim

  1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Praya
  2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Praya Kelas II Jl. Diponegoro No.2 Praya Kab. Lombok Tengah
  3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Praya
  4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store