(PIDANA) Menerima permohanan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditanda tangani ketua Pengadilan negeri praya

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Surat Keterangan Sakit Dari Dinas Kesehatan Terkait

  1. Penyidik/Penuntut Umum/Penasihat Hukum Terdakwa Menyampaikan surat permohonan pembantaran Penahanan
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Serkas
  3. Menyerahkan Kepada Sagian Pidana Untuk Membuat Penetapan pembantaran Penahanan jika perkara masih dalam tahap persidangan maka diserahkan kepada Ketua Majelis untuk dibuatkan pembantaran
  4. Mengorekasi dan paraf Penetapan pembantaran Penahanan Ke Panmud
  5. Mengorekasi dan paraf Penetapan pembantaran Penahanan Ke Panitera
  6. Penandatanganan Persetujuan pembantaran Penahanan oleh KPN / Ketua Majelis
  7. Meregister Penetapan Persetujuan pembantaran Penahanan
  8. Penyerahan Persetujuan pembantaran Penahanan kepada Penyidik/Penuntut Umum/Penasihat Hukum Terdakwa
  9. Penyimpanan Arsip Persetujuan pembantaran Penahanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan yang Sudah ditanda Tangani oleh Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya

  1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Praya
  2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Praya Kelas II Jl. Diponegoro No.2 Praya Kab. Lombok Tengah
  3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Praya
  4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "(PIDANA) Menerima permohanan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditanda tangani ketua Pengadilan negeri praya"