(PIDANA) Menerima permohanan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah di tanda tangani Ketua pengadilan negeri praya

  1. Surat Pengantar
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Surat Perintah Penahan Oleh Kejaksaan
  5. Berita Acara Penahanan Oleh Penyidik
  6. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan
  7. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari kejaksaan
  8. Berita Acara Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan
  9. Resume
  10. Surat Permohonanan Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan

  1. Menginput Dokumen di Aplikasi E-Berpadu
  2. Menerima berkas serta memeriksa kelengkapan berkas
  3. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Ke Panmud
  4. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Ke Panitera
  5. Penandatanganan Penetapan oleh KPN / WKPN
  6. Meregister Penetapan Persetujuan di buku Register
  7. Mengaploud Penetapan/Penyerahan Penetapan kepada Penyidik
  8. Penyimpanan Arsip penetapan Persetujuan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan yang Sudah ditanda Tangani Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya

  1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Praya
  2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Praya Kelas II Jl. Diponegoro No.2 Praya Kab. Lombok Tengah
  3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Praya
  4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "(PIDANA) Menerima permohanan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah di tanda tangani Ketua pengadilan negeri praya"