(PIDANA) Menerima Permohanan Izin/Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti Dan Atau Pelelangan Barang Bukti

  1. Surat Permohonan Pemusnahan/ Pelelangan Barang Bukti

  1. Menerima berkas serta memeriksa kelengkapan berkas
  2. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Ke Panmud
  3. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Ke Panitera
  4. Penandatanganan Penetapan oleh KPN / WKPN
  5. Meregister Penetapan Persetujuan di buku Register
  6. Penyerahan Penetapan kepada Penyidik
  7. Penyimpanan Arsip penetapan Persetujuan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan lzin/Persetujuan yang Sudah ditanda Tangani Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya

  1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Praya
  2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Praya Kelas II Jl. Diponegoro No.2 Praya Kab. Lombok Tengah
  3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Praya
  4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "(PIDANA) Menerima Permohanan Izin/Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti Dan Atau Pelelangan Barang Bukti"