(PIDANA) Menerima permohanan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang di tanda tangani ketua Pengadilan negeri praya

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pemeberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP)
  3. Laporan Kepolisian
  4. Surat Perintah Penyitaan
  5. SAP Penyitaan
  6. Surat Tanda Penerimaan barang bukti

  1. Mengaploud semua berkas dalam aplikasi E-Berpadu
  2. Menerima serta memeriksa kelengkapan berkas
  3. Menginput data perkara ke PTSP
  4. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Penyitaan Ke Panmud
  5. Mengorekasi dan paraf Penetapan Persetujuan Penyitaan Ke Panitera
  6. Penandatanganan Penetapan oleh KPN / WKPN
  7. Meregister Penetapan Persetujuan Penyitaan di buku Register
  8. Mengaploud di E-Berpadu/Penyerahan Penetapan Ke Penyidik
  9. Penyimpanan Arsip penetapan Penyitaan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan lzin/Persetujuan Penyitaan yang Sudah ditanda Tangani Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya

  1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Praya
  2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Praya Kelas II Jl. Diponegoro No.2 Praya Kab. Lombok Tengah
  3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Praya
  4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "(PIDANA) Menerima permohanan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang di tanda tangani ketua Pengadilan negeri praya"