(PERDATA) Penerimaan Permohonan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara/ Hasil Eksekusi / Konsinyasi

  1. Surat permohonan
  2. Memperlihatkan kartu identitas asli
  3. Fotokopi KTP Pemohon
  4. Surat pemeberitahuan sisa panjar dari pengadilan negeri
  5. Surat pelepasan hak (asli)
  6. Bukti kepemilikan tanah (asli)
  7. Surat kuasa khusus pengambilan uang dan surat keterangan hubungan keluarga (apabila yang berhak tidak bisa mengambil uang sendiri)
  8. Fotokopi surat keterangan ahli waris (apabila yang berhak meninggal dunia)
  9. Surat kematian apabila yang berhak meninggal dunia.

  1. Kasir menerima permohonan pengambilan sisa banjar biaya perkara/hasil eksekusi/uang konsinyasi oleh pihak
  2. Panitera Muda memaraf kuitansi pengambilan sisa panjar perkara/hasil eksekusi/uang konsinyasi
  3. Panitera menandatangani kuintansi pengambilan sisa banjar perkara/ hasil eksekusi/ uang konsinyasi
  4. Kasir menyerahkan sisa panjar biaya perkara/hasil eksekusi /uang konsinyasi kepada pihak

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemohon/kuasa menerima sisa panjar biaya perkara

  1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Praya
  2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Praya Kelas II Jl. Diponegoro No.2 Praya Kab. Lombok Tengah
  3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Praya
  4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "(PERDATA) Penerimaan Permohonan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara/ Hasil Eksekusi / Konsinyasi"