(PERDATA) Penerimaan Permohonan Turunan Putusan/Penetapan

  1. Memperlihatkan identitas asli pemohon
  2. Fotokopi KTP pemohon
  3. Surat pemohonan yang ditujkan kepada Ketua Pengadilan Negeri (untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap)
  4. Surat Kuasa

  1. Petugas PTSP menerima permohonan turunan putusan / penetapan perkara.
  2. Petugas PTSP menyiapkan turununan putusan / penetapan
  3. Panitera muda meneliti dan memaraf turunan putusan / penetapan
  4. Panitera meneliti dan menandatangani turunan putusan / penetapan
  5. Kasir menerima pembayaran PNBP turunan putusan /penetapan dan menyerahkan turunan putusan/ penetapan

30 Menit

  •  Biaya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan  Negeri Praya Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata
  • Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 tahun 2019

Pemohon/kuasa menerima salinan putusan yang telah ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Praya

  1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Praya
  2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Praya Kelas II Jl. Diponegoro No.2 Praya Kab. Lombok Tengah
  3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Praya
  4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store