(PERDATA) Penerimaan Permohonan Pencabutan Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

  1. Prinsipal/kuasa prinsipal
  2. Surat permohonan pencabutan gugatan / banding/ kasasi/ peninjauan kembali/eksekusi
  3. Fotokopi KTP pemohon dan advokat (jika dikuasakan)
  4. Surat kuasa jika ada

  1. Petugas PTSP menerima surat permohanan pencabutan upaya hukum
  2. Meja Ill membuat akta Pencabutan upaya hukum
  3. Panitera Muda meneliti dan memaraf akta pencabutan upaya hukum
  4. Panitera meneliti dan menandatangani akta pencabutan upaya hukum
  5. Petugas PTSP menyerahkan salinan akta pencabutan upaya hukum kepada pihak

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemohon/kuasa menerima 1 (satu) lembar akta pencabutan yang telah ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Praya.

Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Praya

Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Praya Kelas II Jl. Diponegoro No.2 Praya Kab. Lombok Tengah

Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Praya

Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "(PERDATA) Penerimaan Permohonan Pencabutan Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali"