Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta

No. SK: 18 TAHUN 2023

  1. KTP asli yang akan pindah
  2. KK Asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap di Loket Pelayanan
  3. Petugas menerima berkas di Loket pelayanan
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel Dukcapil Kelurahan)
  5. Petugas memproses pencetakan Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta dan KK baru bagi anggota keluarga yang tidak pindah(Satpel Dukcapil Kelurahan)
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta dan KK (Loket PTSP) dan dilakukan pencabutan KTP-el lama

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta dan KK


  1. Alamat Kantor:Jl. H. Jamhari No.25 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat
  2. Nomor Telepon Kantor : 021-6342578
  3. Nomor Fax : 021-6342578
  4. Nomor Telepon/call center PTSP : 021-1500164
  5. Email : kelurahanangke@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

alpukat-dukcapil.jakarta.go.id