(PERDATA) Penerimaan Pendaftaran Upaya Hukum

  1. Memperlihatkan identitas asli pemohon
  2. Memperlihatkan identitas asli pemohon
  3. Surat pemberitahuan putusan (jika ada)
  4. Surat kuasa khusus (asli) disertai fotokopi berita acara sumpah advokat, fotokopi kartu tanda advokat & KTP advokat
  5. Surat kuasa insidentil disertai dengan kelengkapannya
  6. Surat kuasa khusus (asli) surat tugas (asli) dan fotokopi ktp penerima kuasa (khusus Badan Hukum / Pemerintahan)
  7. Memori/kontra, asli & fotokopi disesuaikan dengan jumlah para pihak disertai file softcopy memori/kontra flashdisk/CD-RW)

  1. Petugas PTSP menerima pendaftaran upaya hukum
  2. Petugas PTSP menerima pendaftaran upaya hukum
  3. Kasir menghitung panjar biaya upaya hukum dan membuat SKUM (Kasir)
  4. Kasir mendaftarkan perkara upaya hukum pada aplikasi SIPP dan mencatat dalam buku kas bantu serta buku jurnal
  5. Petugas Meja Ill membuat akta pernyataan permohonan upaya hukum dan tanda terima memori/kontra
  6. Panitera Muda Perdata meneliti dan memaraf akta pernyataan permohonan upaya hukum dan tanda terima memori/kontra
  7. Petugas PTSP menyerahkan salinan akta pernyataan permohonan upaya hukum dan tanda terima memori/kontra kepada pihak

60 Menit

  • Biaya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan  Negeri Praya Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata
  • Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 tahun 2019

Perkara upaya hukum terdaftar dan pemohon/ kuasa menerima 1 (satu) ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Praya

  1.  Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Praya
  2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Praya Kelas II Jl. Diponegoro No.2 Praya Kab. Lombok Tengah
  3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Praya
  4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store