(PERDATA) Penerimaan Pendaftaran Permohonan

  1. Surat permohonan asli dan fotokopi sebanyak 3 (tiga) rangkap
  2. Softcopy surat permohonan (flashdisk/CD_RW)
  3. Fotokopi KTP pemohon (apabila belum dewasa, maka diwakili oleh orang tua)
  4. Fotokopi kutipan akta nikah/perkawinan
  5. Fotokopi kutipan akta kelahiran
  6. Fotokopi kartu keluarga
  7. Fotokopi ijazah
  8. Fotokopi dokumen lain yang akan dijadikan bukti
  9. Semua surat bukti difotokopi rangkap 1 dan dibubuhi materi 10.000 dengan telah distempel kantor pos
  10. 2 (dua) orang saksi serta Fotocopy KTP
  11. Mencantumkan Nomor Rekening
  12. Membawa Bukti Surat Asli saat Persidangan

  1. Untuk pendaftaran permohonan secara konvensional pemohon datang sendiri membawa kelengkapan pendaftaran perkara di PTSP Perdata
  2. Apabila ecourt : petugas PTSP eCourt mencetak file permohonan, surat kuasa, bukti awal dan identitas serta bukti pembayaran) dan menyerahkan berkas tersebut kepada Panitera Muda Perdata
  3. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan dan kesesuaian permohonan
  4. Panmud Perdata menghitung panjar biaya biaya perkara dan membuatan SKUM (Kasir)
  5. Kasir mendaftarkan perkara pada aplikasi SIPP dan mencatat dalam buku kas bantu serta buku jurnal dan menyerahkan salinan kepada pihak melalui petugas PTSP

60 Menit

  • Biaya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan  Negeri Praya Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata
  • Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 tahun 2019

Perkara terdaftar dan pemohon menerima 1 (satu) salinan permohonan yang telah ditanda tangani oleh Panitera Muda Perdata - Apabila ecourt: menerima informasi nomor perkara (perkara telah t erdaftar)

  1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Praya
  2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Praya Kelas II Jl. Diponegoro No.2 Praya Kab. Lombok Tengah
  3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Praya
  4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store