(PERDATA) Penerimaan Pendaftaran Gugatan/Gugatan Sederhana/Verzet/Bantahan

  1. Surat Gugatan Asli dan Fotokopi Sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap dan disesuaikan Dengan Jumlah Tergugat
  2. Fotokopi KTP Penggugat
  3. Softcopy Surat Gugatan (flashdisk/CD-RW)
  4. Surat Kuasa Khusus (asli) Disertai Serita Acara Sumpah, Fotokopi Kartu Tanda Advokat & Fotokopi KTP Advokat (khusus Advokat)
  5. Surat Kuasa lnsidentil Disertai Dengan Kelengkapannya
  6. Surat Kuasa Khusus (Asli) Surat Tugas (Asli) Fotokopi KTP (khusus Badan Hukum / Pemerintahan)
  7. Mencantumkan Nomor Rekening

  1. Untuk Pendaftaran gugatan biasa / gugatan sederhana / verzet / bantahan secara konvensional penggugat datang sendiri membawa kelengkapan pendaftaran perkara di PTSP Perdata
  2. Apabila ecourt : petugas PTSP eCourt mencetak file gugatan, surat kuasa, bukti awal , serta bukti pembayaran dan menyerahkan berkas tersebut pada Panitia Muda Perdata
  3. Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan dan kesesesuaian gugatan/bantahan/perlawanan/permohonan
  4. Panmud Perdata menghitung panjar biaya perkara dan membuat SKUM (Kasir)
  5. Kasir mendaftarkan perkara pada aplikasi SIPP dan mencatat dalam buku kas bantu serta buku jurnal dan menyerahkan salinan kepada pihak melalui petugas PTSP

20 Menit

  • Biaya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan  Negeri   Praya Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata
  • Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 tahun 2019

Perkara terdaftar dan penggugat menerima 1 (satu) salinan gugatan yang telah ditanda tangani oleh Panitera Muda Perdata - Apabila ecourt : menerima informasi nomor perkara (perkara telah terdaftar)

  1. Meja Pengaduan pada Loket PTSP Bagian Hukum Pengadilan Negeri Praya
  2. Secara tertulis melalui Surat Pos ke alamat Kantor Pengadilan Negeri Praya Kelas II Jl. Diponegoro No.2 Praya Kab. Lombok Tengah
  3. Kotak Pengaduan di kantor Pengadilan Negeri Praya
  4. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung pada alamat situs : www.siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store