20 Menit
Perkara terdaftar dan penggugat menerima 1 (satu) salinan gugatan yang telah ditanda tangani oleh Panitera Muda Perdata - Apabila ecourt : menerima informasi nomor perkara (perkara telah terdaftar)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store