Pelayanan Akun Pelaku Pengadaan Non-Penyedia

No. SK: 060/3242 Tahun 2023

  1. Surat Permohonan Akun LPSE;
  2. Biodata pemohon;
  3. SK (PA/KPA, PPK, PP, Pokja);
  4. Sertifikat PBJ (untuk akun PP dan Pokja).

  1. Mengisi daftar tamu non penyedia;
  2. Menyampaikan berkas permohonan pembuatan akun (User ID dan Password) dan kelengkapannya kepada Helpdesk LPSE/Petugas Administrasi;
  3. Memproses pembuatan akun LPSE Non-Penyedia (User ID dan Password);
  4. Menerima User ID dan Password Akun Non-Penyedia;
  5. Menandatangani bukti terima Data Akun.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Kode akses Akun LPSE (User ID dan Password) Non-Penyedia

  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Jl. Merdeka No. 2 Kebumen;
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui email: bag.pbj@kebumenkab.go.id; atau
  • Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE): lpse.kebumenkab.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akun Pelaku Pengadaan Non-Penyedia"