Permohonan perpanjangan penahanan penyidik (Pasal 29 KUHAP)

  1. Surat Permohonan Penyidik
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan
  4. Surat perintah penahanan / penangkapan
  5. Penahanan penyidik 20 hari
  6. BA Penahanan
  7. Surat Permohonan perpanjangan penahanan kepada PU
  8. Perpanjangan Penahanan 60 hari Kejaksaan
  9. Resume Polisi

  1. Petugas PTSP menerima permohonan Perpanjangan Penahanan
  2. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas menggunakan ceklis
  3. Petugas PTSP menyerahkan berkas Perpanjangan Penahanan kepada back office
  4. Petugas Kepaniteraan Pidana membuat konsep penetapan
  5. Panmud Pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan
  6. Panitera mengoreksi dan paraf penetapan
  7. KPN / WKPN menandatngani penetapan perpanjangan penahanan
  8. Petugas PTSP menyerahkan penetapan yang telah ditandangani kepada Pemohon

-

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan perpanjangan penahanan penyidik (Pasal 29 KUHAP)"