Permohonan Praperadilan

  1. Surat Permohonan Praperadilan beserta softcopy
  2. Surat kuasa terdaftar dilengkapi dengan KTA, BA Sumpah, Identitas Kuasa Hukum / Pemohon

  1. Petugas PTSP menerima berkas permohonan praperadilan
  2. Meneliti kelengkapan permohonan pra peradilan menggunakan ceklis dan memberikan tanda terima
  3. Petugas PTSP menyerahkan berkas Permohonan pra peradilan kepada back office

-

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Pendaftaran Peraperadilan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store