Permohonan Pelaksanaan Eksekusi

  1. Surat Permohonan Eksekusi
  2. FC KTP Pemohon
  3. Fotocopy Salinan Putusan pengadilan Negeri /Banding / Kasasi
  4. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  5. FC KTA (Jika dikuasakan)

  1. Petugas PTSP menerima pendaftaran permohonan eksekusi
  2. Petugas PTSP meneruskan berkas pemrohonan kepada Panitera Muda Perdata untuk memeriksa berkas permohonan eksekusi
  3. Panitera Muda Perdata membuat resume permohonan eksekusi
  4. Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume
  5. Ketua Pengadilan mempelajari permohonan eksekusi, resume dan berkas perkara yang dimohonkan eksekusi
  6. Panitera Muda Perdata menghitung besarnya panjar biaya eksekusi
  7. Kasir membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
  8. Petugas PTSP memberikan setoran panjar biaya eksekusi yang harus dibayar ke Bank serta membuat SKUM kepada Pemohon Eksekusi
  9. Petugas PTSP menerima bukti setoran Bank dari Pemohon Eksekusi
  10. Petugas PTSP memberikan tanda terima Pendaftaran Permohonan Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi

-

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Eksekusi

  • Melalui aplikasi SIWAS
  • Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store