Standar Pelayanan Umum

  1. 1. Kartu Antrian 2. KTP / KK 3. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS ) 4. Rekam Medik

  1. 1. Pelanggan di panggil sesuai nomor antrian 2. Pelanggan menyampaikan keluhan serta riwayat Penyakit 3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan pelanggan. 4. Dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter / Perawat 5. Dilakukan tindakan sesuai dengan kasus. 6. Dilakukan pemeriksaan penunjang bila di perlukan 7. Pelanggan mendapatkan resep obat

15 Menit

1.    Pendaftaran                            Rp 10.000,-

2.    Pelayanan obat  non racikan  Rp   5.000,-

3.    Pelayanan obat racikan          Rp   8.000,-


1. Pelanggan mendapatkan konseling, informasi dan edukasi 2. Pelanggan mendapat resep untuk mengambil obat sesuai kebutuhan 3. Pelanggan memperoleh rujukan bila di perlukan.

1.    Pengaduan secara langsung

2.    Melalui kotak saran yang telah di sediakan

3.    Melalui WA nomor  08882632430

4.    Instagram : puskesmassapuran

Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Umum"