Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana

  1. Softcopy Surat Gugatan Sederhana yang sudah di tanda tangani berupa format PDF dan Ms Word
  2. Softcopy KTP Penggugat
  3. data tergugat minimal Nama, Agama, Pekerjaan, dan Alamat Lengkap
  4. softcopy Bukti Bukti (format File PDF) yang telah dibubuhi materai dan cap pos
  5. untuk pengguna terdaftar Softcopy Surat Kuasa Khusus, Berita Acara Sumpah, KTP dan Kartu Tanda Advokat
  6. Untuk Pengguna Lain kuasa insidentil diperlukan Softcopy Surat Kuasa Insidentil, Surat Izin Berperkara dari Ketua Pengadilan Negeri, KTP Penerima Kuasa, Keterangan Hubungan Keluarga
  7. Untuk Pengguna Lain Badan Hukum Softcopy Akta Pendirian, SK Menkumham, Surat tugas, Sk Karyawan (dalam Format PDF)
  8. Untuk Pengguna Lain Pemerintahan/Kejaksaan Softcopy KTP, Kartu Pegawai, Surat Kuasa

  1. penggugat/Kuasa penggugat mengakses laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ kemudian log in dengan user dan pasword yang telah didaftarkan
  2. setelah masuk pilih pengadilan tujuan pendaftaran perkara yaitu Pengadilan Negeri Indramayu
  3. kemudian Pengguna akan Mendapatkan nomor register pendaftaran perkara
  4. unggah dokumen surat kuasa yang telah bermaterai
  5. mengisi identitas para pihak
  6. mengunggah berkas perkara
  7. data para pihak sudah terekam dan lanjut ke proses pembayaran panjar perkara

jangka waktu penyelesaian dihitung setelah berkas perkara yang diterima telah lengkap

biaya berdasarkan biaya panjar yang sudah ditentukan berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri indramayu yang telah diinput ke dalam sistem E filing pada Aplikasi E-Court

Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan Sederhana

Pengaduan ke Nomor 082216148864 atau ke Kotak Pengaduan yang terdapat di Meja Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana"