Konseling

No. SK: 440/001/PUSK

  1. 1. Sudah terdaftar di pendaftaran
  2. 2. Sudah tersedia rekam medis manual/ elekronik
  3. 3. Membawa rujukan Internal

  1. 1. Petugas menerima rujukan internal dari unit lain
  2. 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. 3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  4. 4. Petugas melakukan kaji ulang
  5. 5. Petugas memberikan konsultasi sesuai dengan permasalahan
  6. 6. Petugas membuat rujukan balik ke unit terkait

20 Menit

1.    Pasien Umum / Berbayar : 10.000

2.   Pasien KIS/ KTP : 0

pelayanan konseling

1.    Sms/ wa / telpon Internal Puskesmas

2.    Sms/ Wa Kom info :

3.    Face book : Puskesmas.

4.    Instagram : Puskesmas

5.  Kotak Saran dan Aduan Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store